MENU Sabtu, 21 Feb 2026
x

KUHP Baru 2026 Sikat Rentenir! Lintah Darat Kini Terancam Penjara dan Denda Fantastis

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 08:28 15 Redaksi

Jakarta|Detikidn.com-Implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai efektif pada awal 2026 membawa angin segar bagi perlindungan masyarakat dari praktik lintah darat. Melalui aturan baru ini, para rentenir yang selama ini leluasa beroperasi dengan bunga tinggi tak lagi hanya bisa digugat secara perdata, tetapi juga dapat dijerat pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap orang yang menjadikan kegiatan peminjaman uang sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas berwenang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maupun denda dalam jumlah besar.

Aturan ini sekaligus mempersempit ruang gerak praktik bank gelap yang kerap menjerat masyarakat berpenghasilan rendah, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Penegakan hukum dalam KUHP baru tidak semata menyoroti besaran bunga yang mencekik, melainkan menitikberatkan pada aspek ilegalitas usaha keuangan yang merugikan stabilitas ekonomi masyarakat.

Tak hanya itu, jika dalam proses penagihan terjadi intimidasi, penyebaran data pribadi, atau penyitaan barang secara sepihak, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait pengancaman dan pemerasan. Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut bahkan lebih berat dibanding ketentuan sebelumnya.

Pemerintah berharap, dengan hadirnya kepastian hukum melalui KUHP nasional, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi takut melaporkan praktik pinjaman yang tidak manusiawi kepada aparat penegak hukum.

Transformasi hukum pidana ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memutus mata rantai kemiskinan yang kerap berawal dari jeratan utang lintah darat.

Sumber: ompunet

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x