
Caleg mantan napi korupsi tegah marak diperbincangkan banyak media. Pasalnya jumlah caleg ini terhitung banyak hingga puluhan. Jumlah tersebut mencakup 22 mantan narapidana (eks napi) yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta 27 mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di tingkat DPR pusat. Temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai 49 mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR menunjukkan bahwa 27 di antaranya ditempatkan pada urutan nomor urut 1 dan 2.
Hal ini menunjukkan bahwa partai politik masih memberikan prioritas tinggi kepada mantan terpidana korupsi, bukan hanya sebagai calon, tetapi memberikan nomor urut unggulan kepada mereka. Dalam konteks sebaran partai politik, calon anggota legislatif (caleg) eks napi korupsi yang ditemukan oleh ICW paling banyak berasal dari Partai Golkar. Selain itu, partai politik lain yang memiliki calon berstatus serupa adalah Nasdem, PKB, Hanura, Demokrat, PDIP, Perindo, PPP, PKS, PBB, dan Partai Buruh.
Partai Pengusung Caleg Mantan Napi Korupsi
ICW menyatakan bahwa sampai sekarang, KPU belum membuat peraturan yang mengharuskan calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi untuk mengungkapkan status hukum mereka. Menurut ICW, dalam periode KPU saat ini terlihat bahwa mereka cenderung melindungi calon anggota legislatif yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi.
Ini mencolok karena pada Pemilu 2019, KPU mendapat banyak pujian karena mereka mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang memiliki status sebagai mantan terpidana korupsi. Berikut adalah daftar nama 49 calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi dan partai yang mereka wakili berdasarkan temuan ICW.
Partai Golkar
Berikut adalah beberapa calon anggota legislatif (caleg) beserta detail pemilihan mereka:
- Heri Baelanu
- Lokasi: DPRD Kabupaten, Dapil Pandeglang 1
- Nomor Urut: 6
- Dede Widarso
- Lokasi: DPRD Kabupaten, Dapil Pandeglang 5
- Nomor Urut: 4
- Eu K Lenta
- Lokasi: DPRD Kabupaten, Dapil Morowali Utara 1
- Nomor Urut: 9
- Teuku Muhammad Nurlif
- Lokasi: Dapil Aceh 1
- Nomor Urut: 1
- Syahrasaddin
- Lokasi: Dapil Jambi
- Nomor Urut: 6
- Wendy Melfa
- Lokasi: Dapil Lampung 1
- Nomor Urut: 5
- Iqbal Wibisono
- Lokasi: Dapil Jawa Tengah
- Nomor Urut: 2
- Nurdin Halid
- Lokasi: Dapil Sulawesi Selatan 2
- Nomor Urut: 1
- Bernard Sagrim
- Lokasi: Dapil Papua Barat Daya
- Nomor Urut: 2
Partai Nasdem

- Yohanes Marinus Kota
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Ende 1
- Nomor Urut: 8
- Syaifullah
- Lokasi: DPRD Provinsi
- Daerah Pemilihan (Dapil): Kepulauan Babel 1
- Nomor Urut: 7
- Abdillah
- Daerah Pemilihan (Dapil): Sumatra Utara 1
- Nomor Urut: 5
- Eep Hidayat
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat 9
- Nomor Urut: 1
- Dikdik Darmika
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat 11
- Nomor Urut: 9
- Sani Ariyanto
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Tengah 8
- Nomor Urut: 4
- Rahudman Harahap
- Daerah Pemilihan (Dapil): Sumatra Utara
- Nomor Urut: 4
Partai PKB
Partai Hanura
- Welhemus Tahalele
- Lokasi: DPRD Provinsi
- Daerah Pemilihan (Dapil): Maluku Utara 3
- Nomor Urut: 2
- Warsit
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Blora 3
- Nomor Urut: 1
- Joni Kornelius Tondok
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Toraja Utara 4
- Nomor Urut: 1
- Mukhaedy
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Belitung Timur 1
- Nomor Urut: 2
- Sandi Suwardi Hasan
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Timur 4
- Nomor Urut: 1
- Wa Ode Nurhayati
- Daerah Pemilihan (Dapil): Sulawesi Tenggara
- Nomor Urut: 1
Partai Demokrat

Berikut adalah beberapa calon anggota legislatif (caleg) beserta rincian pemilihan mereka:
- Bonar Zeitsel
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Simalungun 4
- Nomor Urut: 8
- Rahmanuddin DH
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Luwu Utara 1
- Nomor Urut: 4
- Evy Susanti
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat 3
- Nomor Urut: 5
- Lukas Uwuratuw
- Daerah Pemilihan (Dapil): Maluku
- Nomor Urut: 4
- Thaib Armaiyn
- Daerah Pemilihan (Dapil): Maluku Utara
- Nomor Urut: 1
Partai PDIP
Berikut adalah beberapa calon anggota legislatif (caleg) beserta rincian pemilihan mereka:
- Mad Muhizar
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Pesisir Barat 3
- Nomor Urut: 2
- Asep Ajidin
- Daerah Pemilihan (Dapil): Sumatra Barat 2
- Nomor Urut: 4
- Mochtar Mohamad
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat 5
- Nomor Urut: 5
- Rokhmin Dahuri
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Barat 8
- Nomor Urut: 1
- Al Amin Nasution
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Tengah 8
- Nomor Urut: 4
Partai Perindo
Berikut adalah beberapa calon anggota legislatif (caleg) beserta detail pemilihan mereka:
- Edy Muklison
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Blitar 4
- Partai: Perindo
- Nomor Urut: 1
- Zulfikri
- Lokasi: DPRD Kota
- Daerah Pemilihan (Dapil): Pagar Alam 2
- Partai: Perindo
- Nomor Urut: 1
- Hendra Karianga
- Daerah Pemilihan (Dapil): Maluku Utara
- Nomor Urut: 1
- Soleman Sikirit
- Daerah Pemilihan (Dapil): Papua Barat
- Nomor Urut: 1
Partai PPP
Berikut adalah beberapa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten beserta rincian pemilihan mereka:
- Ferizal
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Belitung Timur 1
- Nomor Urut: 2
- Hasanudin
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Banjarnegara 5
- Nomor Urut: 1
- Iwan Rahmawan
- Lokasi: DPRD Kabupaten
- Daerah Pemilihan (Dapil): Belitung Timur
- Nomor Urut: 1
- Madini Farouq
- Daerah Pemilihan (Dapil): Jawa Timur 4
- Nomor Urut: 3
Partai PKS
Al Hajar Syahyan adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten yang akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus 4. Dia mendapatkan nomor urut 5 dalam pemilihan tersebut.
Partai PBB
Nasrullah Hamka adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang akan bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi I. Pada pemilihan tersebut, dia mendapat nomor urut 10.
Apa Penyebab Caleg Mantan Napi Korupsi Kembali?
Mantan narapidana kasus korupsi dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilihan umum. Penyebab utamanya berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkannya. Alasan di balik keputusan ini terutama terletak pada tafsir Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mencalonkan diri jika telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, MA memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, atau napi koruptor, tidak termasuk dalam kategori yang dilarang mencalonkan diri. Hal ini menciptakan dilema dan kontroversi di masyarakat. Beberapa mendukung pandangan bahwa setelah menjalani hukuman, mereka berhak mendapat kesempatan kedua dan dapat berkontribusi pada pembangunan. Sementara itu, yang lain skeptis terhadap integritas mereka dan khawatir tentang risiko pengulangan tindakan korupsi.
Penting untuk diingat bahwa keputusan ini menciptakan diskusi yang beragam tentang prinsip rehabilitasi, hak politik mantan narapidana, dan integritas dalam sistem politik. Kedepannya, perlu adanya pemantauan ketat dan kebijakan yang mendukung transparansi agar proses pemilihan tetap berjalan dengan integritas.
Kesimpulan
Caleg mantan napi korupsi menjadi topik kontroversial dalam pemilihan. Meskipun Mahkamah Agung memutuskan bahwa mereka dapat mendaftar sebagai calon, kontroversi masih ada. Sebagian melihat partisipasi mereka sebagai peluang untuk berkontribusi setelah menjalani hukuman, sementara yang lain skeptis terhadap integritas mereka. Pro dan kontra muncul dari berbagai pihak, dengan beberapa mengkhawatirkan potensi pengulangan korupsi dan dampak negatifnya pada sistem politik.
Meskipun demikian, regulasi yang memungkinkan caleg mantan napi korupsi ikut serta memperkuat prinsip rehabilitasi dan pemberian kesempatan kedua. Penting bagi masyarakat untuk memahami secara rinci argumen yang mendukung dan menentang keterlibatan mereka dalam proses politik. Dalam konteks ini, perlu pemantauan ketat dan kebijakan yang mendukung transparansi serta akuntabilitas agar integritas pemilihan tetap terjaga.
Penting untuk menciptakan ruang diskusi terbuka tentang dampak kehadiran caleg mantan napi korupsi dan mencari solusi yang mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi sambil meminimalkan risiko potensial. Ini adalah langkah kritis menuju pemilihan yang adil dan bersih, di mana kepentingan masyarakat diwakili oleh individu yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Informasi selengkapnya tentang pemilu hanya di Detik IDN.
Leave a Reply