
Dilarang gunakan solar subsidi, peraturan ini semakin gencar untuk ditegakkan oleh pemerintah . Pada saat ini pemerintah telah merancang pengetatan mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa Solar dari perusahaan Pertamina.
Penerapan hal ini akan membuat sejumlah kendaraan tidak dapat lagi menggunakan Solar.
Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Berikut Daftarnya
Dalam daftar aturan, Solar bersubsidi ini tak dapat digunakan untuk berbagai kendaraan, salah satunya kendaraan pribadi dengan pelat hitam kecuali mobil pick up.
Lalu, kendaraan dinas pemerintah serta kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat juga tidak diperkenankan membeli Solar.
Kendaraan lain yang tidak diizinkan juga yaitu kereta api selain kereta api umum yang membawa penumpang serta kereta api umum barang yang isinya mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.
Draft ini direncanakan digunakan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.
Tujuan dari draft ini agar BBM subsidi Solar dan juga Pertalite lebih tepat mengenai sasaran.
Sementara untuk jenis Pertalite dibatasi untuk mobil bermesin di bawah 2.000 cc serta kendaraan sepeda motor di bawah 250 cc. selain, itu BPH Migas sedang mempertimbnagkan untuk mobil mesin bensin 1.500 cc ke bawah agar diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati berujar bahwa revisi beleid akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Erika juga mengulas mengenai aturan Solar bersubsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan perseorangan pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum yang mengangkut orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari sedangkan untuk angkutan umum roda enam 200 liter per hari.
Sedangkan yang mendapat pengecualian adalah kendaraan yang mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. Kemudian seperti yang kita tahu sejak 1 Juli 2022, bagi pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi diharuskan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.
Dan sekarang ini pendaftaraan diwajibkan kepada kendaraan yang beroda empat di 11 kota/kabupaten yang terletak di 5 Provinsi. Jika aturan dari revisi Perpres terbit, dan kriteria yang berhak untuk memakai Pertalite sudah keluar.
Maka, akan dilakukan penyisiran kendaraan yang tidak bisa mengisi kedua BBM tersebut. Tetapi terdapat sejumlah kendaraan yang masih dapat menggunakan pertalite serta solar.
Berikut adalah contoh beberapa mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc yang masih bisa membeli Pertalite dan Solar Subsidi.Tetapi, tentunya dengan beberapa persyaratan, kendaraan tersebut adalah :
- Toyota Avanza
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Teros
- Daihatsu Rocky
- DFSK Golry i-Auto
- Honda Brio
- Honda HR-V
- Honda Mobilio
- Mitsubishi Xpander
- Nissan Magnite
- Suzuki Ertiga
- Toyota Raize
- Toyota Rush
Mobil dengan segmen Low Cost Green Car (LCGC) yang dapat menggunakan solar serta bensin bersubsidi adalah :
- Toyota Calya
- Daihatsu Sigra
- Agya
- Ayla
Kesimpulan
Walaupun demikian, para pemilik mobil tersebut masih harus memeriksa spesifikasi mesin mobil. Hal ini disebabkan karena terdapat banyak mobil yang sudah diajukan untuk menggunakan bahan bakar oktan 92 sekelas Pertamax. Sehingga tidak dapat diisi dengan BBM subsidi seperti Pertalite dan solar.
Demikian informasi mengenai kendaraan yang dilarang penggunaan BBM bersubsidi. Ada baiknya untuk mengecek dua kali ya, agar kendaraanmu tetap aman saat menggunakan solar subsidi Dan semoga bermanfaat ?..