
Jakarta|Detikidn.com-Inilah sosok polisi wanita atau polwan yang dititipi narkotika sekoper oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Hubungannya dengan AKBP Didik pun akhirnya terungkap setelah penangkapan sang eks kapolres.

Kini sang polwan dan istri AKBP Didik sedang diperiksa terkait kasus tersebut. Sosok polwan itu bernama Aipda Dianita Agustina, sementara istri AKBP Didik bernama Miranti Afriana.
Didik sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai kedapatan memiliki satu koper berisi narkotika.
“Lakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dilansir dari akun media sosialnya, Aipda Dianita sudah menjadi polwan lebih dari 10 tahun.
Ia sering membagikan foto kebersamaannya dengan keluarga maupun rekan kerja di media sosialnya.
Aipda Dianita pada akun medsosnya memiliki suami dan dua anak. Namun akunnya itu terakhir kali memposting foto pada tahun 2018. Ia sempat memposting foto dirinya memakai seragam bersama dengan anggota polwan lainnya.
Terlihat di antara para polwan itu, Aipda Dianita tampak lebih senior. Foto itu diunggah pada tahun 2017.
Rupanya Aipda Dianita Agustina merupakan mantan anak buah AKBP Didik. Hal itu diungkap oleh Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.
Ia menyebut, Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain.
Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan. Koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik.
“(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain.
Kasus ini bermula ketika AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026) menjadi pintu masuk pengungkapan kasus.
Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dari penangkapan Malaungi, terungkap adanya aliran dana ke Didik dalam bisnis narkoba di NTB.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Didik mengaku memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten, dan telah diamankan lebih dulu oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, koper itu berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Atas temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.
Kini, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
(*)

Tidak ada komentar