Julianto Eka Putra, Predator Seksual Masih Melalang buana

Tersangka Julianto Eka Putra Terjerat Pasal Berlapis

Julianto Eka Putra
Sumber: beritajowo.com

Julianto Eka Putra, akhir-akhir ini tengah hangat diperbincangkan di khalayak umum. Pasalnya, pria ini menjadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan yang dilakukan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang.

Hingga kini kasus tersebut masih menjadi sorotan masyarakat setelah korban dari kasus tersebut angkat bicara. Korban dari kasus tersebut hadir dan bicara dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier pada Rabu kemarin (6/7/2022). Namun, mirisnya, si pelaku yang bernama Julianto Eka Putra hingga sekarang masih bebas.

Herannya lagi tersangka dari kasus kekerasan seksual tersebut yakni seorang motivator dan pemilik SPI. Ia bernama Julianto Eka Putra sang pelaku tersebut masih menghirup udara luar dengan leluasa.

Padahal terdapat belasan wanita yang menjadi korban atas aksi bejatnya. Dan hingga kini harus hidup dalam rasa ketakutan dan trauma yang mendalam.

Julianto sudah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 lalu.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menduga bahwa Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam.

Kronologi Kasus Julianto Eka Putra

Julianto Eka Putra, Kronologi kasusnya bermula ketika seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku hingga 15 kali sejak sekolah tersebut didirikan. Sayangnya, korban tidak berani untuk  melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang merupakan salah satu orang terpandang.

Kemudian akhir – akhir ini S mengetahui bahwa ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Dikutip dari berbagai sumber, jumlah korban sebenarnya mencapai hingga 40 orang siswa.

Pada tahun 2021 kemarin, korban berinisial “S” bersama korban lain melaporkannya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Keberanian mereka muncul setelah mendapatkan bukti berupa rekaman CCTV sebelum Julianto memperkosa kakak tingkatnya tersebut.

Komnas perlindungan anak pada akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Semenjak berita tersebut muncul, semakin banyak korban yang merupakan mantan siswinya yang bersuara mengenai kasus kekerasan seksual tersebut.

Ia dilaporkan pada Mei 2021, namun untuk berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Julianto hingga kini masih berkeliaran alias tidak ditahan oleh pihak berwajib. Hal ini sangat disayangkan oleh Arist Merdeka Sirait.

Jeratan Hukum Julianto Eka Putra

Menurutnya, pihak berwenang seharusnya segera melakukan penahanan setelah terdakwa dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal selama lima tahun.

Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus dimulai, menyoroti bahwa terdakwa memang masih belum ditahan. Arist juga menjelaskan bahwa Komnas PA telah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun.

Ia berharap bahwa  proses peradilan bisa berjalan baik dan memberikan keadilan kepada para korban kekerasan seksual tersebut.

Julianto oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru dijerat dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yaitu

  • Pasal 81 ayat 1,
  • Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
  • Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 64 ayat 1 KUHP,
  • Pasal 82 ayat 1,
  • Pasal 76e UU Perlindungan Anak, serta
  • Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP,

Kesimpulan

Itulah kronologi kasus Julianto Eka Putra yang merupakan seorang motivator dan pemilik sekolah SPI menjadi terdakwa pelaku kekerasan seksual yang hingga sekarang masih bebas. Dari apa yang sudah kita ketahui saat ini, sedikit membuka tabir hukum yang tengah menjadi tanda tanya besar bagi kita.

Apakah Hukum Indonesia sudah lemah dan tidak peka terhadap tindak kriminal? Atau memang hukum Indonesia sudah benar-benar buta terhadap tindak kriminal, khususnya pelecehan seksual?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *