MENU Jumat, 13 Feb 2026
x

Kejaksaan Sumatera Selatan Sita Uang Tunai Senilai Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Feb 2026 07:21 10 Redaksi

Sumsel|Detikidn.com-Masih ingat dengan kasus bibit nanas di Sulawesi Selatan? Kasusnya masih berlanjut. Terbaru, Kejati Sulawesi Selatan menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) tahun anggaran 2024 ini.

Penelusuran kasus ini cukup unik, pemeriksaaan tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan tapi juga sampai Bogor, dimana asal bibit nanas itu didatangkan.

Untuk pendalaman, Kejaksaan telah mencekal 6 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, keenamnya adalah: Bahtiar Baharuddin, eks Gubernur Sulsel; HS, RR, dan UN, PNS Pemprov SUlsel dan RM, direktur PT AAN dan RE karyawan swasta. Kita tunggu update selanjutnya.
(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x