
Jakarta|Detikidn.com-11 tersangka telah ditetapkan Kejaksaan untuk kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Dari kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

Diduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
Selain itu guna mengurangi kewajiban biaya keluar ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai diloloskan.
Dari perilaku culas tersebut, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10-14 triliun. Angka itu baru dari aspek kerugian keuangan negara, belum memasukan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dalam proses hitung.

Kejaksaan telah menetapkan 11 tersangka para pihak yang diduga terlibat dalam korupsi POME ini. Kita tunggu update selanjutnya. #kejaksaan #Jaksapedia #Korupsi #Pome #sawit CPO.
(*)

Tidak ada komentar