
Sumsel|Detikidn-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018 hingga 2022. Penyidik menilai ada praktik yang tidak sesuai aturan dan prosedur perusahaan dalam menetapkan PT KMM menjadi distributor utama.

Modus yang diusut mencakup penunjukan distributor tanpa proses seleksi yang transparan, pemberian fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan aset, serta terus dibukanya fasilitas kredit meski pembayaran tidak sesuai nilai barang. Praktik ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 74,3 miliar.
Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DJ, Direktur Utama PT KMM; MJ eks Direktur Pemasaran dan DP, eks Direktur keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Salah satu tersangka telah ditahan di Rutan Palembang, sementara dua lainnya masih belum memenuhi panggilan penyidik. Penetapan ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel serius menindak praktik yang berpotensi merugikan perusahaan pelat merah dan keuangan negara, dengan komitmen menelusuri semua peran yang terlibat hingga tuntas.

(*)

Tidak ada komentar