
Jakarta|Detikidn.com-CPO selama ini dikenal sebagai “emas hijau” Indonesia, tapi di balik kilapnya, menyimpan cerita yang merugikan negara. Minyak sawit mentah yang seharusnya bernilai tinggi disulap menjadi limbah agar pajaknya lebih ringan. Modusnya sederhana tapi rapi, CPO diekspor dengan label POME, seolah-olah yang diekspor hanya limbah cair, padahal nilainya jauh lebih tinggi.

Dari praktik culas ini, negara diduga kehilangan triliunan rupiah. Kejaksaan Agung tidak tinggal diam, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum bea cukai dalam kasus ekspor CPO berkedok POME yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Pelanggaran ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi permainan sistematis yang memanfaatkan celah kebijakan ekspor dan pajak. Ketika limbah bisa menjadi topeng dan aturan bisa dinegosiasikan, yang hilang bukan hanya uang negara tapi juga kepercayaan publik.
(*)


Tidak ada komentar