MENU Sabtu, 21 Feb 2026
x

Penjelasan Eks Kapolres Bima Kota soal Minta Uang dan Tuduhan Kerjasama dengan Bandar Narkoba

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 08:23 22 Redaksi

Jakarta|Detikidn.com-Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan tidak pernah memerintahkan anak buahnya meminta uang atau bekerja sama dengan bandar narkoba.

Didik membantah perintahkan AKP Malaungi minta uang dari bandar narkoba Koko Erwin. Didik akui narkoba di rumah Aipda Dianita miliknya, tidak terkait AKP Malaungi.

“Bahwa saya menyatakan saya tidak pernah memerintah kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Koko Erwin,” kata kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Selain itu, Didik mengaku tidak pernah memerintah AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan Koko Erwin, apalagi mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba.

“Saya tidak pernah meminta memerintahkan kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun juga termasuk orang yang bernama Koko Erwin, khususnya mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau jenis obat obatan terlarang lainnya,” ucap didik melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya.

Didik juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah kenal atau bertemu dengan Koko Erwin tersebut.

“Bahwa saya tidak pernah mengenal tidak pernah bertemu tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Koko Erwin,” kata Didik.

Didik juga mengakui narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadi dan tidak ada hubungannya dengan AKP Malaungi.

“Narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan Dianita adalah milik saya pribadi dan tidam ada hubungannya dengan saudara AKP Malaungi alias Pak Eki,” kata dia.

Dipecat dari Polri Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x