MENU Sabtu, 09 Mei 2026
x

Galian Diduga Ilegal di Tuntang Disorot, Aktivitas Tambang Disebut Berkedok SIPB

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 16:41 11 Redaksi

Kab.Semarang|Detikidn.com — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Jl. Panembahan, Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali menuai sorotan. Lokasi tambang yang terpantau pada Jumat (8/5/2026) pukul 11.56 WIB itu disebut beroperasi menggunakan skema perizinan yang dinilai kontroversial.

Berdasarkan penelusuran, perusahaan yang disebut mengelola aktivitas tambang tersebut yakni PT Mitra Anugrah Bumi Agung tidak ditemukan dalam sistem Minerba milik Kementerian ESDM melalui laman Geoportal Minerba ESDM⁠. Dalam sistem tersebut justru tercantum nama PT Jawa Bangun Nusantara di area terkait.

Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga tidak ditemukan dalam pencarian data pada sistem MODI ESDM melalui MODI ESDM⁠. Koordinat lokasi aktivitas tambang berada di titik 7.249168°S, 110.483649°E.

Ketua Umum Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia, Susilo H Prasetyo menilai praktik penggunaan izin tertentu dalam pertambangan batuan kini menjadi modus baru untuk melegalkan aktivitas galian C di luar zona pertambangan.

“Kedok galian C memakai izin PKKPR dan kemudian dikeluarkan SIPB penjualan hasil tambang merupakan modus baru dalam dunia pertambangan di republik ini,” kata Susilo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang seharusnya diperuntukkan bagi proyek tertentu justru diduga dimanfaatkan sejumlah oknum pengusaha untuk mengakomodasi aktivitas tambang di luar ketentuan tata ruang.

“Yang sebenarnya fungsi SIPB untuk proyek percepatan nasional disalahfungsikan sebagian oknum pengusaha galian C untuk melegalkan usaha galian di luar zona tambang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tumpang tindih regulasi yang dianggap membuka celah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.

“Keluarnya SIPB, adanya regulasi baru yang tumpang tindih juga dimanfaatkan oleh oknum pejabat negara untuk melegalkan perizinan yang mereka keluarkan yang diduga sarat kepentingan kelompok tertentu,” lanjutnya.

Susilo mempertanyakan efektivitas Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apabila aktivitas pertambangan tetap dapat berjalan di luar zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Lalu apa fungsi perda RTRW mengenai zona wilayah yang dikeluarkan oleh kabupaten dan kota,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan yang berada di wilayah padat penduduk maupun kawasan yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.

“Yang menjadi rumit sekarang adalah penggunaan SIPB untuk pertambangan yang masif, kadang berada di area padat penduduk dan wilayah hutan lindung dengan grade jalan kabupaten yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Susilo.

Menurut dia, kerusakan jalan hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang harus memiliki pihak yang bertanggung jawab secara jelas.

“Kalau terjadi kerusakan jalan dan kerusakan alam menjadi tanggung jawab siapa?” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Delik yang juga disebut sebagai pengelola tambang PT Mitra Anugrah Bumi Agung, Ponadi, membantah adanya persoalan besar terkait aktivitas tambang tersebut.
Ia menyebut persoalan administrasi maupun perizinan tambang masih dalam proses penyelesaian.

“Mangkrak, kita selesaikan kok. Izin kita urus dan lain sebagainya. Kesempurnaan hanya milik Allah,” ujar Ponadi saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Semarang-Demak, Bobby, menyatakan bahwa lokasi tambang di Desa Delik telah mengantongi izin SIPB atas nama PT Mitra Anugrah Bumi Agung.

Melalui pesan WhatsApp kepada Susilo, Bobby menjelaskan bahwa izin tersebut telah dilengkapi persetujuan teknis dan izin lingkungan.

“Untuk di Desa Delik Kecamatan Tuntang, ada perizinan SIPB atas nama PT Mitra Anugrah Bumi Agung dan lengkap termasuk persetujuan teknis dan izin lingkungan,” tulis Bobby.

Ia menjelaskan, SIPB merupakan izin pertambangan yang memiliki kedudukan setara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun memiliki sejumlah pembatasan.

“SIPB merupakan izin pertambangan yang memiliki tingkatan yang sama dengan IUP, namun SIPB hanya diperuntukkan untuk komoditas batuan dengan masa berlaku lebih pendek, maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali, luas maksimal 50 hektare serta tidak diperbolehkan menggunakan peledakan,” jelasnya.

Meski demikian, keberadaan perusahaan yang tidak muncul dalam sistem basis data Minerba dan MODI ESDM memunculkan pertanyaan baru terkait sinkronisasi data perizinan pertambangan nasional serta pengawasan aktivitas tambang di daerah.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x