MENU Jumat, 24 Apr 2026
x

Watch Relation of Corruption (WRC) Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Lahan Eks PT RSA Pati, Dorong Pemblokiran Sertifikat dan Siapkan Gugatan Hukum

waktu baca 3 menit
Jumat, 24 Apr 2026 11:35 9 Redaksi

Jepara|Detikidn.com-Babak baru kasus dugaan penguasaan lahan eks PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki fase krusial. Organisasi Watch Relation of Corruption (WRC) secara terbuka mengungkap adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, serta potensi kerugian negara dalam skala besar.

Rapat pemantapan yang digelar di Keling, Kabupaten Jepara, Minggu (19/4/2026), menjadi titik balik langkah tegas. WRC Pusat bersama Koordinator Wilayah Jawa Tengah memutuskan untuk segera mendorong pemblokiran sertifikat atas lahan seluas ±175 hektare yang diduga bermasalah, guna mencegah peralihan aset lebih lanjut.

Ketua Umum WRC Pusat, Arie Chandra, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa.“Ini bukan konflik agraria biasa. Ada indikasi sistematis yang mengarah pada penyimpangan kewenangan dan praktik mafia tanah yang terstruktur,”tegasnya.

WRC mengungkap bahwa dugaan peralihan penguasaan lahan eks PT RSA terjadi sejak 2020 melalui proses yang dinilai tidak transparan. Indikasi kuat mengarah pada permainan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dilakukan secara tidak wajar dalam waktu singkat.

Sejumlah temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut Papan identitas PT RSA dan koperasi karyawan masih terpasang di lokasi,Plang kepemilikan milik Kodam IV/Diponegoro ditemukan dalam kondisi dicabut,Banner pengawasan WRC terpasang sebagai penanda status sengketa.

Katim Khusus WRC karisidenan Pati, Edi Jentu, menyebut adanya pola administratif yang janggal.“Kami menemukan indikasi yang tidak lazim dalam proses legalisasi aset. Ini mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

 

Ketua WRC Karisidenan Pati, H. Noorkhan, menambahkan jika terbukti ada unsur pidana, maka harus diproses tanpa kompromi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap mafia tanah.”

Sementara Katimsus WRC Provinsi Jawa Tengah Prabu Galuh Susilo menegaskan bahwa dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara),Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP (pemalsuan dokumen atau surat),Pasal 266 KUHP (memberikan keterangan palsu dalam akta otentik),Pasal 167 KUHP (memasuki atau menguasai tanah tanpa hak),Peraturan Menteri ATR/BPN terkait pencegahan dan pemberantasan mafia tanah termasuk mekanisme pemblokiran sertifikat dalam sengketa,jika terbukti, pelaku dapat menghadapi sanksi pidana berat, termasuk penjara dan penyitaan aset dan WRC menyatakan akan menempuh langkah hukum secara sistematis dan terukur yaitu Pengajuan pemblokiran sertifikat ke Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah,Tembusan laporan ke Kementerian ATR/BPN dan ATR/BPN Kabupaten Pati,Persiapan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),Pengumpulan dan verifikasi dokumen kepemilikan,Penyusunan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta meningkatkan pengawasan lapangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap aset yang diduga bermasalah.tegas Prabu.

 

Kasus ini telah bergulir sejak November 2020 dengan berbagai dinamika, antara lain:Pencabutan plang milik Kodam IV/Diponegoro,Audiensi dengan ATR/BPN Pati dan DPRD,Pemasangan tanda pengawasan oleh WRC namun hingga April 2026, status hukum lahan belum menemui kejelasan.

Arie Chandra SH selalu ketua umum WRC mengatakan bahwa ini Potensi Skandal Besar dan jika dugaan ini terbukti, kasus eks PT RSA dapat menjadi pintu masuk pengungkapan praktik mafia tanah yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.

“Pemblokiran sertifikat ini adalah langkah awal. Kami pastikan akan ada tindakan lanjutan yang lebih tegas dan terarah,” pungkas Arie Chandra.

(GalSus)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x