
Kab.Semarang |Detikidn.com– Proses pengadaan tanah pengganti aset SMK Negeri 1 Bawen yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Bawen–Yogyakarta mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Palagan Madani (GMPM).

LSM GMPM menyampaikan sanggahan dan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah terkait proses penentuan hingga pembayaran tanah pengganti yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Dalam surat keberatannya, GMPM menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan, khususnya mengenai mekanisme pemilihan lahan pengganti, proses penawaran, peninjauan lokasi, hasil appraisal, hingga dasar penentuan lahan yang akhirnya dipilih.
Sorotan tersebut salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai pencarian lahan pengganti yang sebelumnya dilakukan secara terbuka melalui siaran YouTube SMKN 1 Bawen. Dalam proses tersebut, disebutkan terdapat sejumlah pihak yang menawarkan lahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui SMKN 1 Bawen.

Menurut GMPM, setelah adanya penawaran seharusnya terdapat proses verifikasi dan peninjauan lokasi untuk memastikan apakah lahan yang ditawarkan memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai tanah pengganti aset sekolah.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana mekanisme selanjutnya setelah beberapa pihak menawarkan lahan. Apakah ada hasil evaluasi yang jelas mengenai lahan mana yang memenuhi dan mana yang tidak memenuhi persyaratan?” demikian substansi keberatan GMPM.
Soroti Pertemuan 14 September 2026
GMPM kemudian menyoroti adanya pertemuan yang digelar pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di SMKN 1 Bawen.
Menurut informasi yang disampaikan GMPM, dalam pertemuan tersebut terdapat pemilik lahan yang diduga sebelumnya tidak termasuk pihak yang mengajukan penawaran lahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
GMPM mempertanyakan mengapa pemilik lahan tersebut kemudian diundang dalam proses pembahasan dan bahkan, menurut versi mereka, terdapat pembicaraan yang mengarah langsung kepada lahan milik pihak tersebut.
Kondisi itu dinilai GMPM perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus ataupun intervensi dalam proses penentuan tanah pengganti.
GMPM menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, namun meminta seluruh proses dibuka dan dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya permainan atau konflik kepentingan.
Aset Negara Harus Dikelola Transparan
GMPM juga mengingatkan bahwa tanah yang menjadi objek penggantian merupakan bagian dari aset negara. Karena itu, proses pengadaan maupun penggantian aset tersebut dinilai harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di era keterbukaan seperti sekarang, kami berharap penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran. Lahan SMKN 1 Bawen merupakan bagian dari aset negara sehingga masyarakat mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial,” demikian sikap GMPM.
GMPM meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memberikan penjelasan mengenai seluruh tahapan proses pengadaan tanah pengganti, mulai dari mekanisme pengumuman atau pencarian lahan, pihak-pihak yang mengajukan penawaran, hasil peninjauan lapangan, hasil appraisal, dasar pemilihan lahan, hingga mekanisme pembayaran.
Pihak Sekolah: SMK Hanya Sebagai User
Sementara itu, pihak SMKN 1 Bawen melalui Humas dan Kepala Tata Usaha menyampaikan bahwa posisi sekolah dalam proses tersebut hanya sebagai user atau pengguna, sedangkan penentuan lahan pengganti berada pada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui OPD terkait di tingkat provinsi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penentuan lahan pengganti bukan berada sepenuhnya di tangan pihak sekolah.
Meski demikian, GMPM menilai klarifikasi mengenai pembagian kewenangan tersebut justru penting untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan proses pengadaan tanah pengganti.
GMPM menyatakan telah menyampaikan sanggahan dan keberatan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Mereka meminta adanya jawaban dan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Apabila tidak mendapatkan tanggapan atau klarifikasi yang dianggap memadai, GMPM menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan anggaran.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas klaim dan keberatan dari pihak GMPM serta belum merupakan kesimpulan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengenai mekanisme resmi pengadaan tanah pengganti SMKN 1 Bawen, termasuk dasar pemilihan lahan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi tanah pengganti.
Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak terkait agar proses penggantian aset negara tersebut berjalan sesuai aturan dan terbebas dari potensi konflik kepentingan maupun praktik yang merugikan keuangan negara.
(Har)

Tidak ada komentar