
Ambarawa |Detikidn.com– Penyelenggaraan pasar malam yang dikelola oleh Berkah Ria 08 di wilayah Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, menuai tanda tanya dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keterbukaan proses perizinan, terutama terkait dugaan tidak adanya tembusan izin kepada unsur lingkungan seperti RT, RW, maupun LPMK Kelurahan Tambakboyo.

Menurut keterangan yang dihimpun dari warga, ketika ditanyakan mengenai perizinan kegiatan pasar malam tersebut, beberapa pengurus lingkungan menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti mengenai dokumen perizinan yang dimaksud.
“Kami punya wilayah, tetapi tidak mengetahui soal perizinannya,” ungkap salah seorang warga saat menyampaikan keluhannya.
Selain persoalan administrasi, warga juga mempertanyakan legalitas sejumlah wahana permainan yang beroperasi di lokasi pasar malam. Beberapa wahana yang tergolong memiliki tingkat risiko lebih tinggi diduga belum dapat ditunjukkan dokumen perizinan maupun sertifikat kelayakan operasional kepada masyarakat.

Masyarakat berharap penyelenggara dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk izin penyelenggaraan kegiatan, rekomendasi dari instansi terkait, serta dokumen kelayakan operasional untuk setiap wahana permainan.
Di sisi lain, warga meminta Pemerintah Kabupaten Semarang, aparat kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan aspek keselamatan wahana yang beroperasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan pengunjung.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan wahana permainan berisiko wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan teknis sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pengawasan dari instansi yang berwenang apabila jenis wahana masuk dalam kategori berisiko. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta regulasi teknis mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata dan hiburan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak pengelola Berkah Ria 08 mengenai dugaan tidak adanya tembusan perizinan kepada RT, RW, dan LPMK maupun mengenai kelengkapan perizinan seluruh wahana permainan yang beroperasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara dan instansi berwenang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan akurat.
(Tim)

Tidak ada komentar