MENU Minggu, 07 Jun 2026
x

Gudang Ilegal Gas Elpiji di Sarirejo Salatiga Resahkan Warga, Diduga Dikelola Pemain Lama yang Kebal Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 09:04 14 Redaksi

Salatiga|Detikidn.com – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan gas Elpiji non-subsidi di wilayah Sarirejo (Sembir), Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mulai memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat.

Lokasi gudang yang berada di tengah pemukiman padat penduduk dan hanya berjarak dekat dari Polsek Sidorejo ini dinilai menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Keamanan Publik, Tumpukan ratusan tabung gas di area padat penduduk tanpa standar keamanan pemadam kebakaran yang memadai sangat membahayakan keselamatan warga.

Legalitas Operasional

Lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan plang resmi pangkalan atau agen, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal atau penyimpanan tanpa izin resmi. Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh oknum “pemain lama” dalam bisnis gas elpiji yang selama ini terkesan tidak tersentuh hukum meskipun aktivitasnya sudah menjadi rahasia umum.

Ancaman Keamanan di Tengah Pemukiman

Warga yang tinggal di sekitar lingkungan Sarirejo mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Selain risiko kebocoran gas yang dapat memicu ledakan besar di area padat pendudulk aktivitas bongkar muat tabung gas di lokasi tersebut dianggap tidak mengikuti prosedur keamanan distribusi energi yang ditetapkan oleh Pertamina maupun pemerintah daerah. Tidak adanya identitas resmi berupa plang agen atau pangkalan di lokasi tersebut menambah kecurigaan bahwa operasional gudang ini sengaja disembunyikan dari pengawasan administratif.

Warga yang enggan disebutkan namanya meminta agar penegak hukum mengamankan pelaku.

Sanksi Hukum dan UU Migas
Praktik penyimpanan atau penimbunan gas tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 53 hingga Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat dilakukan oleh aparat kepolisian, mengingat lokasi gudang yang sangat dekat dengan markas kepolisian sektor setempat.Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum di balik gudang tersebut guna mencegah terjadinya bencana yang tidak diinginkan dan memastikan keadilan hukum bagi seluruh pelaku usaha energi di Kota Salatiga.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x