MENU Sabtu, 21 Mar 2026
x

Pengumuman Lebaran Di Luar Pemerintah Haram, Cholil Nafis Klarifikasi Dan Minta Maaf

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Mar 2026 15:14 15 Redaksi

​JAKARTA|DETIKIDN.COM – Gelombang respons masyarakat terkait pernyataan otoritas tunggal penetapan Idul Fitri langsung ditanggapi oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui unggahan di media sosialnya pada Jumat (20/3) pagi, Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait pernyataannya dalam Sidang Isbat kemarin sore.

​Dalam unggahan tersebut, ia menegaskan kembali bahwa berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2004 dan Keputusan Muktamar NU ke-20, pihak yang berhak menetapkan serta mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal adalah pemerintah. Ia menyebutkan bahwa menurut aturan organisasi tersebut, tidak diperbolehkan bagi pihak lain untuk mendahului pengumuman resmi negara, yang secara hukum agama dirujuk sebagai hal yang dilarang atau haram.

​Pernyataan ini bermula dari momen janggal saat Sidang Isbat di Kementerian Agama, Kamis (19/3) sore. Saat itu, Menteri Agama sempat memintanya menutup rapat dengan doa sebelum keputusan resmi ditetapkan.

​“Saya sampaikan bahwa yang berwenang memutuskan dan mengumumkan awal Ramadhan dan lebaran itu pemerintah, bukan ulama,” tulisnya dalam postingan tersebut untuk menjelaskan kronologi kejadian di ruang tertutup.

​Ia menjelaskan bahwa ulasan mengenai kewenangan pemerintah tersebut merupakan refleks spontan karena melihat prosedur sidang yang hampir berakhir tanpa ketetapan formal dari Menteri Agama. Baginya, penting untuk memastikan negara hadir sebagai pemegang otoritas sebelum diikuti oleh unsur ulama lainnya.

​Menutup klarifikasinya pada alinea terakhir, ia menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat luas. Langkah ini diambil untuk meredam ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat pernyataannya yang lugas atau jika ada informasi yang diterima secara tidak utuh oleh publik.

​“Semua yang saya sampaikan ada referensinya sesuai pemahaman saya pada fatwa MUI dan Keputusan NU. Jika ada saudara-saudara yang merasa kurang nyaman dengan penyampaian saya atau karena berita yang tidak utuh, saya ucapkan Minal ‘Aidin wal faizin. Mohon maaf atas semua salah dan dosa,” ungkapnya pagi ini.

​Sidang Isbat sendiri telah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, setelah melalui proses istikmal atau penggenapan bulan Ramadhan menjadi 30 hari karena hilal tidak terlihat di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x